BOGOR, – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Barat secara serentak menggelar Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dengan menyita sebanyak 288 aset milik wajib pajak penunggak pajak. Nilai taksiran seluruh aset yang disita mencapai Rp54,06 miliar.

Kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III tersebut ditandai dengan Kick Off Pekan Sita Serentak yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III di Bogor, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp12,06 miliar. Sementara Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset dengan nilai taksiran Rp27,95 miliar dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai taksiran Rp14,04 miliar.

Khusus di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penagihan aktif dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total 71 aset yang disita. Berbagai aset yang menjadi objek sita meliputi alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.

Langkah tersebut dilakukan untuk menagih utang pajak yang nilainya mencapai Rp113,2 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak selama proses penagihan berlangsung.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” ujar Samingun.

Ia menambahkan, tindakan penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Selain seremoni kick off, kegiatan juga diisi dengan laporan langsung dari masing-masing kantor wilayah yang melakukan penyitaan di lokasi berbeda. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita oleh jurusita pajak pada objek yang disita.

Kanwil DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Utara melakukan penyitaan terhadap aset berupa ruko. Sementara Kanwil DJP Jawa Barat III melalui KPP Madya Bogor menyita kendaraan truk roda empat dan Kanwil DJP Jawa Barat I melalui KPP Madya Dua Bandung menyita aset berupa ruko.

DJP menegaskan bahwa dalam proses penagihan, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan angsuran maupun penundaan pembayaran utang pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan yang tidak benar, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Melalui Pekan Sita Serentak Tahun 2026, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat penegakan hukum perpajakan yang profesional, terukur, dan berkeadilan.