CIREBON, Cirebon update– Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, menuntut kejelasan terkait penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik ahli waris almarhumah Ny. Gedah Kastewi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, massa mempertanyakan sikap Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang dinilai belum merealisasikan penerbitan sertifikat tanah meski telah ada sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa hukum ahli waris Ny. Gedah Kastewi, Marusaha Munthe dan Harry Gultom, menegaskan pihaknya datang untuk memperjuangkan hak keluarga ahli waris yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut.

“Kami memperjuangkan hak ahli waris Ny. Gedah Kastewi atas bidang tanah yang sampai saat ini belum bisa diproses dengan alasan yang menurut kami tidak jelas,” ujar Marusaha Munthe di sela aksi unjuk rasa. Selasa (12/5/2026)

Menurutnya, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap melalui perkara Nomor 56 K/TUN/2004 tanggal 16 Oktober 2005. Selain itu, terdapat pula Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 06/Pbt/BPN.32/2016 tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 01365/Pamengkang atas nama Dudi Sahbudi karena dinilai cacat administrasi.

Marusaha menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada rangkaian putusan hukum mulai dari Pengadilan Negeri Sumber Nomor 401/PDT.G/1999/PN.SBR tanggal 14 Februari 2000, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 409/PDT/2000/PT.BDG tanggal 21 Desember 2000, PTUN Bandung Nomor 32/G/2002/PTUN.BDG tanggal 25 September 2002, PTTUN Jakarta Nomor 48/B/2023/PT.TUN.JKT, hingga putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas. Kenapa sampai sekarang BPN belum juga menerbitkan buku sertifikat hak milik tersebut,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon menghormati dan menjalankan seluruh putusan pengadilan yang telah inkracht agar hak ahli waris dapat dipenuhi sesuai amanat hukum.

Selain itu, pihaknya turut mengungkap adanya Surat Nomor 351/KPN.PN.W11.U19/HK.02/IV/2026 terkait permohonan penjelasan putusan Pengadilan Negeri Sumber. Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penggantian dan pengalihan tanpa dasar hukum yang sah terhadap tanah adat yang sebelumnya tercatat dalam buku tanah Desa Pamengkang.

Tanah tersebut diketahui berada pada Persil Nomor 124 kelas S III seluas 8.950 meter persegi dalam Letter C Nomor 122 atas nama Gedah Kastewi. Namun kemudian diduga dipindahkan dan dicatat dalam buku tanah desa baru dengan Letter C Nomor 413 atas nama Suti Warsidjan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menunjukkan surat keterangan dari Kuwu Desa Pamengkang tertanggal 25 April 2026 yang menerangkan bahwa tanah Letter C Nomor 122 atas nama almarhumah Gedah Kastewi hingga saat ini belum pernah dipindah tangankan maupun dibaliknamakan kepada pihak lain.

“Dengan berbagai putusan pengadilan dan surat keterangan dari pemerintah desa, status tanah tersebut sudah sangat jelas. Karena itu kami mempertanyakan kenapa hingga kini proses sertifikat hak milik masih belum diterbitkan,” pungkasnya.