KOTA CIREBON, CirebonUpdate.id - Sidang lanjutan peninjauan kembali keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Senin (9/9/2024), dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon, di skorsing selama dua jam.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diskorsing hingga pukul 13.00 WIB, hal ini dikarenakan keenam terpidana tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.

Salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Roely Panggabean, menerangkan bahwa keenam terpidana tersebut merupakan pemohon dalam sidang PK, sehingga harus dihadirkan.

"Alasan kami meminta diskorsing karena para pemohon atau terpidana belum dihadirkan disini, mereka (terpidana) ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya," ungkapnya.

Roely mengatakan, ketidak hadiran para terpidana tersebut karena adanya miss komunikasi antara pihak lapas dengan pengadilan.

"Tidak hadirnya para terpidana ini karena pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman, ini ada miscom saja dari pihak pengadilan dan lapas," katanya.

Roely berharap, pada sidang selanjutnya pihak pengadilan dapat menghadirkan para terpidana, yang rencananya para terpidana tersebut akan menjadi saksi.

"Di persidangan selanjutnya mereka ini akan menjadi saksi satu sama lainnya, oleh karena itu kami mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi (terpidana) ini disetiap persidangan, alhamdulillah dikabulkan oleh majelis," harapnya.