KOTA CIREBON, cirebonupdate.id - Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana pada kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky pada 2016 telah melakukan sumpah pocong pada Jumat, 09 Agustus 2024 kemarin di Padepokan Agung Amparan Jati Plumbon yang disaksikan oleh ribuan warga setempat.
Hal itu mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Vina yang menilai sumpah pocong tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan hasil sidang.
"Kalau menurut kita sumpah pocong ini hanya budaya, Indonesia negara hukum, tidak akan berpengaruh kepada keputusan pengadilan. Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama, di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak," ungkap Raden Reza Pramadia, Sabtu (10/8/2024).
Reza mengatakan, meski sudah menjalani sumpah pocong, pihaknya masih meyakini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam, merupakan peristiwa pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
"Meskipun sudah sumpah pocong, kami tetap meyakini pembunuhan berencana dan pemerkosaan, karena kita berpegang pada keputusan akhir yang sudah inkrah, walaupun nanti ada keputusan terbaru ya kita akan mengikutinya," katanya.
- 1
- 2