Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kota Cirebon mulai menggelar sidang praperadilan kasus pencabulan anak tiri dengan tersangka NSA, Senin (14/10/2024).Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal, Ria Ayu Rosalina.
Namun sidang yang digelar sekira pukul pukul 12.00 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, tidak dihadiri pihak termohon dalam hal ini penyidik dari Polres Cirebon Kota, tanpa ada alasan yang jelas. Akibatnya sidang terpaksa ditunda oleh hakim.
"Sidang rencananya akan digelar kembali pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang,” ucap Kuasa Hukum dari NSA, Agus Prayoga.
Ditambahkannya, pihaknya sangat kecewa atas ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan tersebut, ini membuktikan adanya dugaan penyidik belum siap menghadapi praperadilan.
Agus Prayoga yang didampingi sejumlah pengacara lain yang berjumlah 21 kuasa hukum juga berencana akan melapor ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), pasalnya ada dugaan prosedur yang dilanggar lantaran P21 terkesan dipaksakan, sementara jadwal praperadilan sudah keluar.
Di sisi lain, kasus ini sendiri telah memasuki tahap dua atau P21. Artinya, kini tersangka, NSA, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena berkas telah dinyatakan lengkap.
Agus Prayoga mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.Meski telah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah mengeluarkan surat P21 tahap kedua tersebut pada 1 Oktober 2024, yang diproses pada Kamis (10/10/24), atau sembilan hari kemudian. Bahkan, saat P21 pun tidak ada pemberitahuan sama sekali baik kepada dirinya sebagai kuasa hukum maupun kepada keluarga NSA.
Agus menilai tindakan tersebut melanggar surat bernomor B-3542/E/Eku.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana.
- 1
- 2