JAKARTA, — Pengamat politik dan ekonomi, Heru Subagia, menilai laporan dugaan penyekapan terhadap Ilma Sani Fitriana menjadi ujian penting bagi profesionalisme kepolisian dalam menegakkan hukum secara berimbang.

Laporan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan tindakan yang menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, beserta sejumlah anggotanya.

Menurut Heru, saat ini terdapat dua laporan resmi yang telah diterima dan tercatat di Polda Metro Jaya. Ia menyebut laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

“Perkara ini menjadi tantangan bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” ujar Heru, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, perhatian publik terhadap institusi kepolisian saat ini cukup besar, terutama terkait tuntutan reformasi internal dan pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat.

Heru juga menyinggung langkah pemerintah yang disebut terus mendorong percepatan reformasi di tubuh Polri. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara ini akan menjadi sorotan publik mengenai sejauh mana prinsip profesionalisme dijalankan.

Dalam keterangannya, Heru menilai kasus yang menimpa Ilma Sani cukup menyita perhatian karena melibatkan organisasi yang dikenal luas dan memiliki pengaruh besar.

“Publik tentu menunggu bagaimana aparat penegak hukum menangani laporan ini secara objektif dan profesional,” katanya.

Sebelumnya, Ilma Sani Fitriana bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyekapan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menyebut pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana berupa penyanderaan, intimidasi verbal, hingga dugaan ancaman menggunakan senjata api.

Menurut penjelasannya, peristiwa itu diduga bermula dari penjemputan paksa terhadap Ilma sebelum akhirnya dibawa ke kantor pusat GRIB Jaya. Di lokasi tersebut, kliennya disebut mengalami tekanan dan intimidasi.

“Klien kami mengaku mendapatkan ancaman verbal dan ditakut-takuti menggunakan pistol,” ujar Gufroni kepada wartawan.

Selain laporan dugaan penyanderaan, pihak Ilma juga melaporkan dugaan peretasan telepon genggam yang disebut menjadi awal munculnya persoalan tersebut. Pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik.

Sementara itu, pihak DPP GRIB Jaya melalui Kepala Bidang Humas dan Publikasi, Marcel Gual, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Namun hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait substansi laporan yang diajukan.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.