JAKARTA, CU— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melimpahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Kasus tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp170 miliar.

Tersangka berinisial IDP diduga terlibat dalam praktik penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya atau faktur fiktif selama periode 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa faktur-faktur pajak fiktif tersebut diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum.

“Modus ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan perusahaan penerbit faktur untuk memperoleh keuntungan dari nilai PPN yang tidak pernah terjadi transaksinya,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum sempat mengalami kendala lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik DJP tanpa alasan yang sah. Kondisi tersebut mendorong tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Tim Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif tersebut.

Rosmauli menegaskan, pelimpahan tersangka ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan perpajakan yang merugikan negara. “Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban pajak. Negara tidak akan mentolerir pelanggaran hukum perpajakan,” tegasnya. ( Riant Subekti)