CIREBON, – Tangis Emi Suhaemi (60) pecah saat menceritakan nasib anaknya, R (23), yang kini masih mendekam di tahanan dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Didampingi kuasa hukumnya, Agus Prayoga, Emi mengungkapkan keluh kesahnya di kantor LBH Agus Prayoga, Kota Cirebon, Rabu (20/5/2026).
Menurut keterangan pihak keluarga, perkara bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan sejumlah orang di wilayah Cirebon pada 2025 lalu. Rombongan kemudian berpindah lokasi dan bermalam di kawasan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Dalam kondisi diduga tidak sadar, terjadi dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan di bawah umur. Pihak keluarga menyebut, tidak hanya R yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, hanya R yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak lain yang disebut ikut terlibat tidak ikut diproses.
Emi mengaku bingung lantaran perkara tetap berlanjut meski kedua belah pihak disebut telah menempuh jalur damai pada Desember 2025 lalu. Dalam kesepakatan itu, keluarga R disebut menyanggupi uang perdamaian sebesar Rp50 juta dan sebagian besar telah dibayarkan.
“Saya sudah jual motor sama warung buat biaya damai. Anak saya memang salah, tapi kami pikir setelah damai perkara selesai. Ternyata masih lanjut,” ujar Emi sambil terisak.
Ia mengatakan, keluarga korban bahkan disebut telah memaafkan dan tidak ingin lagi melanjutkan persoalan tersebut. Menurutnya, ada rekaman video yang menunjukkan pernyataan tersebut.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Emi berharap bisa bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengadukan persoalan yang menimpa anaknya.
Di sisi lain, kuasa hukum R, Agus Prayoga, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum penyidik agar perkara dihentikan.
Menurut Agus, dugaan itu kini telah dilaporkan ke Propam dan tengah diproses melalui sidang kode etik di Polres Majalengka.
“Secara kultur sebenarnya perkara ini sudah selesai karena ada perdamaian. Tapi proses hukumnya tetap berjalan. Kami menduga ada praktik yang tidak benar dalam penanganannya,” kata Agus.
Ia juga mengungkapkan, kliennya disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun dalam sidang praperadilan yang sempat diajukan, SPDP tersebut disebut telah diserahkan.
Selain itu, Agus turut menyinggung adanya dugaan perlakuan tidak profesional dari oknum penyidik selama proses penanganan perkara.
“Mulai dari permintaan uang, minta rokok, dibawakan duren sampai difasilitasi mancing. Hal-hal seperti itu tentu tidak elok,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap sidang kode etik terhadap oknum penyidik dapat berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan