Kuasa hukum tersangka, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan sekadar upaya pembelaan, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap sesuai aturan. Foto : Riant Subekti
CIREBON, Cirebonupdate.id- Persidangan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret seorang pria berinisial R di Majalengka mulai memanas. Dalam proses yang tengah berjalan, tim kuasa hukum mengungkap sederet dugaan kejanggalan yang dinilai mencederai prosedur hukum.
Kuasa hukum tersangka, Agus Prayoga, menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan sekadar upaya pembelaan, melainkan bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tetap sesuai aturan.
“Kami tidak sedang membela kesalahan. Kalau memang ada yang terbukti bersalah, harus diproses. Tapi penegakan hukum juga tidak boleh keluar dari koridor hukum,” tegas Agus, Jumat (17/4/2026).
Ia menyebut, pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat ke lembaga pengawas internal, termasuk Propam. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum agar tetap dipercaya publik.
Sidang praperadilan sendiri telah berlangsung sejak awal April 2026. Agenda sempat tertunda pada sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak termohon, sebelum akhirnya berlanjut hingga tahap jawaban dan penyampaian kesimpulan dalam waktu yang relatif singkat.
“Ini bukan perkara ringan. Kami berhadapan dengan institusi besar. Butuh keberanian dan pengorbanan. Tapi kalau dibiarkan, dampaknya bisa merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga membeberkan kronologi awal kasus. Peristiwa bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon yang diduga berujung pada tindakan asusila saat para pihak berada di bawah pengaruh minuman keras.
Agus menilai, jika memang terdapat unsur pidana, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya terfokus pada satu orang.
Tak hanya itu, ia mengungkap sempat terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan yang telah dibuat tidak dicabut.
Sorotan utama dalam sidang ini adalah dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Penetapan tersangka dilakukan begitu cepat tanpa prosedur administrasi yang jelas. Ini yang kami persoalkan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Agus juga mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Propam dan tengah diproses.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan mekanisme perpanjangan masa penahanan yang dinilai janggal, termasuk persetujuan dari pengadilan yang disebut keluar di detik-detik akhir masa tahanan.
Kini, semua pihak menanti putusan praperadilan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang objektif dan adil.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga soal bagaimana hukum ditegakkan dengan benar. Kami berharap ada keadilan yang bisa dirasakan semua pihak,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan