CIREBON, – Pemerintah Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Usulan dan Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2026 di balai desa setempat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kuwu Desa Kalisapu Suhana, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RW dan RT, lembaga desa, pendamping desa, pendamping kecamatan, serta perwakilan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data sosial dan ekonomi masyarakat agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial dan kebijakan pembangunan yang menyasar masyarakat.
Kuwu Desa Kalisapu, Suhana, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembaruan data DTSEN. Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama agar bantuan pemerintah dapat diterima oleh warga yang benar-benar berhak.
“Musyawarah ini merupakan langkah penting untuk memastikan data masyarakat Desa Kalisapu benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada. Kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan informasi yang objektif sehingga tidak ada warga yang layak menerima bantuan namun terlewat, maupun sebaliknya,” ujar Suhana.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk meminimalisasi kesalahan data. Melalui forum musyawarah tersebut, setiap usulan maupun perubahan data warga dibahas bersama berdasarkan fakta dan kondisi sosial ekonomi terkini.
Suhana juga mengajak para Ketua RT, RW, BPD, dan seluruh lembaga desa untuk aktif memberikan informasi yang akurat terkait kondisi warga di lingkungannya masing-masing. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan basis data yang valid dan terpercaya.
“Kami ingin data yang dihasilkan benar-benar berkualitas karena akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan berbagai program bantuan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kejujuran dan keterbukaan semua pihak sangat diperlukan,” katanya.
Sementara itu, para pendamping desa, pendamping kecamatan, dan perwakilan TKSK turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme usulan, verifikasi, serta pembaruan data dalam sistem DTSEN. Mereka menekankan pentingnya kesesuaian data dengan kondisi aktual di lapangan guna mendukung efektivitas program perlindungan sosial pemerintah.
Melalui pelaksanaan Musdes DTSEN Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Kalisapu berharap data sosial dan ekonomi masyarakat dapat terus diperbarui secara berkala sehingga menjadi landasan yang kuat dalam perencanaan pembangunan desa maupun penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan