LSM Penjara Indonesia Akan Gelar Aksi Damai di Cirebon, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan

CIREBON, Cirebonupdate.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Cirebon akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum atau aksi damai pada Selasa, 28 April 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan serta upaya mendorong pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Cirebon, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Titik aksi dipusatkan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat No. 2, Kecamatan Sumber, dengan estimasi massa sekitar 250 orang.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi menyampaikan bahwa aksi ini merupakan langkah konkret untuk mengawal berbagai persoalan pertanahan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Melalui aksi damai ini, kami ingin menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil, khususnya terkait sengketa lahan dan pelaksanaan program pertanahan,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.

Dalam aksi tersebut, massa akan mengangkat sejumlah materi penting. Pada materi pertama, LSM menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali.

Selain itu, LSM juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang memenangkan sengketa serta asas ne bis in idem, yakni perkara yang sama tidak dapat digugat kembali. Mereka juga menyoroti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang dinilai masih kerap terhambat di lapangan.

Tak hanya itu, LSM Penjara Indonesia juga menyinggung potensi pelanggaran hukum jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengabaian terhadap putusan yang telah inkracht dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 216 KUHP.

Pada materi kedua, aksi akan menyoroti pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). LSM mengungkap adanya dugaan pungutan biaya di luar ketentuan resmi di sejumlah desa, meskipun program tersebut merupakan program pemerintah.

Mereka mencatat adanya variasi biaya yang dibebankan kepada masyarakat, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per bidang tanah, tergantung kebijakan di tingkat desa. LSM meminta adanya transparansi anggaran serta klarifikasi dari pihak ATR/BPN terkait biaya yang sebenarnya telah dialokasikan oleh negara.

“Kami meminta keterbukaan informasi terkait anggaran PTSL, termasuk rincian biaya per bidang tanah, agar masyarakat tidak dirugikan,” tulis pernyataan tersebut.

Rute aksi damai akan dimulai dari Masjid Al-Jabar Plumbon, kemudian bergerak menuju sejumlah titik strategis hingga berakhir di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.

Untuk mendukung kelancaran aksi, panitia menyiapkan sejumlah perlengkapan seperti bendera merah putih, atribut organisasi, alat pengeras suara, serta ikat kepala. Massa aksi juga akan menggunakan berbagai kendaraan, mulai dari mobil komando, mobil pribadi, hingga puluhan sepeda motor.

Sejumlah nama juga telah ditunjuk sebagai koordinator lapangan dan orator yang akan menyampaikan aspirasi secara langsung di lokasi aksi.

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara damai dan dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Melalui aksi ini, mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat lebih responsif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.