KOTA CIREBON, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Media Gathering Tahun 2026 yang digelar di Cirebon, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog antara DJP dengan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai kebijakan perpajakan sekaligus menghimpun aspirasi dan masukan guna meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, mengatakan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM, namun dengan sasaran yang lebih tepat.

“Pemerintah tetap memberikan dukungan kepada pelaku UMKM melalui tarif PPh Final 0,5 persen. Namun fasilitas ini diarahkan agar benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan,” ujar Eko.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Tarif 0,5 Persen Dipermanenkan

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tetap dapat memanfaatkan PPh Final sebesar 0,5 persen sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Eko menjelaskan, aturan baru tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil.

“Perubahan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak UMKM sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan yang bersifat sementara,” katanya.

Sebelumnya, masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan empat tahun bagi badan berbentuk perseroan perorangan. Dalam ketentuan terbaru, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan atau memilih menggunakan skema tarif umum.

Sementara untuk koperasi, ketentuan masa pemanfaatan tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yakni selama empat tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar.

Perkuat Integritas Sistem Perpajakan

Selain menjelaskan kebijakan PPh Final, DJP juga menegaskan penguatan integritas sistem perpajakan. Salah satunya melalui penegasan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi dan suap tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendukung iklim usaha yang bersih dan kompetitif,” ujar Eko.

Menurutnya, penguatan integritas perpajakan juga sejalan dengan standar tata kelola perpajakan internasional dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Beri Ruang Adaptasi bagi Wajib Pajak

Pemerintah juga menyediakan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Masa transisi tersebut diberikan agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan pengaturan baru.

Eko menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan berintegritas.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta memperkuat fondasi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.