Penertiban Perlintasan Liar Digenjot, KAI Daop 3 Cirebon Tutup Dua Titik Rawan di Awal 2026
Cirebonupdate.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus memperkuat langkah pencegahan kecelakaan dengan menertibkan perlintasan sebidang ilegal. Upaya ini dilakukan menyusul tingginya risiko insiden di titik-titik perlintasan yang tidak memiliki pengamanan memadai.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 titik telah dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, masih ada 42 perlintasan yang belum dilengkapi penjagaan.
“Penanganan perlintasan sebidang menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,” ujar Muhibbuddin.
Sepanjang Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup dua perlintasan liar yang dinilai membahayakan. Penutupan tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, hingga aparat kewilayahan.
Dua lokasi yang ditutup berada di Km 191+8/9 jalur Kertasemaya–Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, serta Km 117+6/7 jalur Pegadenbaru–Cikaum, Kabupaten Subang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan sistem transportasi kereta api yang lebih aman. Tercatat, hingga awal 2026 sudah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada warga sekitar. Masyarakat juga diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat yang telah memenuhi standar keselamatan.
Muhibbuddin menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap perlintasan tanpa izin wajib ditutup demi mencegah potensi kecelakaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pengguna jalan agar disiplin mematuhi rambu-rambu serta tidak nekat melintas saat sinyal peringatan sudah aktif.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk menaati aturan yang berlaku demi keamanan bersama,” pungkas Muhibbuddin.

Tinggalkan Balasan