Tempat pengolahan pakan udang di desa grogol, kecamatan Gunung Jati, resahkan warga sekitar. Foto : Riant Subekti

CIREBON, – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta dinas terkait segera menghentikan sementara aktivitas pengolahan ikan untuk pakan udang di Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati. Desakan itu muncul setelah ditemukan bahwa usaha rumahan milik pengusaha berinisial SN tersebut beroperasi tanpa izin dan menimbulkan bau menyengat yang dikeluhkan warga di tiga desa.

Langkah itu disampaikan saat rombongan Komisi III bersama unsur Muspika Kecamatan Gunung Jati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, kepala desa Grogol dan Kali Sapu, serta perwakilan warga melakukan inspeksi ke lokasi pengolahan.

Komisi III Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Anton Maulana, menegaskan bahwa kegiatan pengolahan yang menimbulkan dampak lingkungan tidak boleh berjalan tanpa dokumen izin resmi.

 “Kami meminta DLH dan Satpol PP menindaklanjuti dengan menghentikan kegiatan ini. Legalitas adalah syarat utama, dan usaha ini belum memiliki izin,” ujarnya.

Anton juga mengimbau masyarakat tetap menjaga suasana tetap kondusif sambil menunggu langkah resmi dari pemerintah daerah.

Dampak Lingkungan dan Sosial Jadi Sorotan

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Dapil IV, Agus Romdoni, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha yang menimbulkan keresahan masyarakat.

 “Jika memang tidak berizin, ya harus dihentikan dulu. Tapi sekalipun nanti perizinan sudah ditempuh, selama warga masih keberatan, itu bisa menimbulkan masalah sosial. Jadi dua-duanya harus dipertimbangkan,” ucapnya.

Agus menegaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti regulasi perizinan sebelum melanjutkan aktivitas apa pun.

Bau Ikan Busuk Ganggu Aktivitas Warga

Warga dari Desa Grogol, Wanakaya, hingga Kali Sapu sejak lama mengaku terganggu oleh bau ikan busuk yang berasal dari proses pengolahan bahan baku pakan udang tersebut. Keluhan itu mencakup terganggunya kenyamanan, aktivitas harian, hingga munculnya gejala kesehatan ringan seperti pusing dan mual.

Saat ini, DLH dan Satpol PP masih melakukan penelusuran terkait legalitas usaha serta dampaknya terhadap lingkungan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (Riant Subekti)