KABUPATEN CIREBON, CirebonUpdate.id – Polresta Cirebon menggerebek sebuah kandang ayam yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal di Kabupaten Cirebon. Penggerebekan dilakukan setelah laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 400 botol miras, terdiri dari minuman keras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu. Penyimpanan miras tidak hanya berada di kandang ayam, tetapi juga di warung, garasi, dan rumah yang terhubung dengan pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang sering menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami menyita 240 botol miras pabrikan dan sejumlah miras tradisional jenis ciu. Penjualnya kini diproses tipiring oleh jajaran Sat Samapta,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa razia miras ilegal akan terus digelar secara berkala untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Polresta Cirebon berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal. Razia akan kami lakukan intensif di seluruh wilayah hukum,” tambahnya.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan