CIREBON, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) DPC Kabupaten Cirebon mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Cirebon terkait proses penetapan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 045/SPIP/PJRI/DPC-CIREBON/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, dan Sekretaris Iwan Baron.
Dalam surat tersebut, LSM Penjara Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 beserta peraturan turunannya yang mengatur tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon,” demikian isi surat permohonan tersebut.
Untuk mendukung kajian tersebut, LSM Penjara Indonesia meminta sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan proses penetapan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Cirebon.
Beberapa dokumen yang diminta antara lain nama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal, nilai appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan, salinan laporan appraisal, executive summary appraisal, hingga data pembanding yang digunakan dalam proses penilaian.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta salinan usulan perubahan tunjangan perumahan DPRD, risalah rapat atau berita acara pembahasan terkait tunjangan perumahan, dokumen rekomendasi atau usulan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penetapan tunjangan tersebut.
Dalam suratnya, LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa permohonan informasi publik tersebut diajukan berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta berbagai regulasi lainnya yang mengatur transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan bahwa permohonan tersebut murni untuk kepentingan kajian hukum dan pengawasan publik.
“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi ataupun menghambat hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Rabu (17/6/2026)
LSM Penjara Indonesia berharap PPID Utama Kabupaten Cirebon dapat memberikan informasi dan dokumen yang dimohonkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik guna mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan