
INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap S (52), warga Krangkeng, yang tewas ditikam berulang kali oleh DM (19)
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyebut pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan membawa pisau dan menyelinap ke rumah korban saat situasi sepi. DM bersembunyi di balik tembok sebelum menyerang korban hingga meninggal di tempat.
- Motifnya terbilang sepele namun berujung fatal: pelaku kesal karena korban sering memutar musik dengan suara keras.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau 24 cm, pakaian pelaku, dan daster korban yang berlumuran darah. DM dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan