Site icon Cirebon Update

Kesal Tetangga Putar Musik Keras, Pemuda di Indramayu Nekat Bunuh IRT

Polisi menghadirkan tersangka pembunuhan IRT di Krangkeng, Indramayu. Foto : Riant Subekti

INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap S (52), warga Krangkeng, yang tewas ditikam berulang kali oleh DM (19)

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyebut pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan membawa pisau dan menyelinap ke rumah korban saat situasi sepi. DM bersembunyi di balik tembok sebelum menyerang korban hingga meninggal di tempat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau 24 cm, pakaian pelaku, dan daster korban yang berlumuran darah. DM dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Exit mobile version