CIREBON,- Dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional birokrasi pendidikan kembali memantik sorotan publik di Kabupaten Cirebon. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi atau FORMASI Cirebon mendesak evaluasi total terhadap keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) usai muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH. mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan BPK RI, terdapat dugaan penggunaan Dana BOS sekitar Rp1,3 miliar untuk operasional kantor Korwil Pendidikan Kecamatan dan sekitar Rp1,6 miliar untuk biaya operasional K3S. Pihaknya juga menilai dugaan penggunaan Dana BOS untuk operasional Korwil dan K3S berpotensi menyimpang dari tujuan utama anggaran pendidikan yang seharusnya fokus pada kebutuhan peserta didik dan peningkatan kualitas belajar di sekolah.

“Pertanyaan besarnya, uang sebesar itu digunakan untuk apa? Apa urgensi dan fungsi Korwil dan K3S Pendidikan Kecamatan sampai harus menyedot anggaran Dana BOS miliaran rupiah?” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk kepentingan birokrasi dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang saat ini terus digaungkan pemerintah.

FORMASI juga menilai keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan perlu dikaji ulang karena dianggap berpotensi menjadi mata rantai birokrasi tambahan yang membebani keuangan daerah. Apalagi, dalam struktur pendidikan dasar sudah terdapat K3S yang selama ini menjalankan fungsi koordinasi antar kepala sekolah.

“Kalau sudah ada K3S, lalu apa fungsi strategis Korwil? Jangan sampai keberadaan Korwil hanya menjadi mata rantai birokrasi tambahan yang justru menghambur-hamburkan keuangan negara,” lanjutnya.

Selain menyoroti penggunaan Dana BOS untuk biaya operasional, FORMASI juga mengaku menerima informasi terkait dugaan praktik pengumpulan iuran Dana BOS, pemotongan melalui rekening payroll kepala sekolah dan guru, hingga penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.

Atas dasar itu, FORMASI meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Korwil Pendidikan Kecamatan.

“Kami meminta Bupati Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan agar membubarkan Korwil Pendidikan Kecamatan apabila keberadaannya hanya menjadi beban anggaran dan diduga menjadi ruang pemborosan keuangan negara,” ujar Qorib.

FORMASI juga mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI.

Menurut FORMASI, anggaran pendidikan merupakan hak peserta didik yang penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Karena itu, organisasi masyarakat sipil tersebut memastikan akan terus mengawal persoalan Dana BOS di Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik pemborosan anggaran.***