CIREBON, Suasana di RT 02 RW 04 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, memanas saat puluhan warga melakukan aksi penyegelan terhadap tower BTS setinggi sekitar 30 meter yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk, Sabtu (23/5/2026)

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga yang mengaku sudah bertahun-tahun menanggung dampak lingkungan dari keberadaan tower BTS sejak berdiri pada 2016 silam. Mulai dari suara bising mesin genset, kekhawatiran tower roboh, hingga persoalan transparansi kompensasi dan perpanjangan kontrak yang dinilai tertutup.

Dengan memasang spanduk penolakan dan menutup akses area tower, warga meminta agar operasional tower dihentikan sementara. Warga mengaku aksi penyegelan dilakukan setelah berbagai keluhan mereka tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak perusahaan maupun pengelola tower.

Salah seorang warga, Imam Santoso, mengatakan warga terdampak selama ini tidak pernah dilibatkan sejak awal pembangunan tower dilakukan. Bahkan menurutnya, proses sosialisasi kepada masyarakat nyaris tidak pernah dilakukan.

“Dari awal berdiri tahun 2016 warga itu tidak pernah benar-benar dilibatkan. Tahu-tahu tower sudah berdiri. Sekarang kontraknya diperpanjang lagi, tapi warga juga tidak pernah dikasih penjelasan,” ujar Imam.

Ia mengungkapkan, warga baru mengetahui adanya perpanjangan kontrak tower hingga 10 tahun. Padahal sebelumnya, kata dia, perpanjangan dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Biasanya lima tahun, sekarang tahu-tahu langsung 10 tahun. Kami minta kejelasan dari pihak PT, tapi sampai sekarang belum ada komunikasi dan tidak ada titik tengah,” katanya.

Imam juga menyebut hingga kini warga bahkan tidak mengetahui secara pasti perusahaan pengelola tower tersebut karena minimnya komunikasi kepada masyarakat sekitar.

“PT-nya juga kami belum tahu jelas. Tidak pernah ada penjelasan resmi ke warga,” ungkapnya.

Menurut Imam, sedikitnya terdapat sekitar 40 kepala keluarga yang terdampak langsung keberadaan tower BTS tersebut. Bahkan ada rumah warga yang jaraknya hanya sekitar satu meter dari area tower.

Selain persoalan kontrak dan transparansi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa suara bising mesin genset tower yang disebut semakin terasa pada malam hari dan mengganggu waktu istirahat warga.

Keluhan itu disampaikan Namini, warga yang rumahnya hanya berjarak sekitar empat meter dari tower BTS. Sebagai warga terdekat, ia mengaku merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya.

“Kalau malam suara mesinnya kedengeran terus, berisik banget. Kita jadi terganggu istirahatnya,” ujar Namini.

Tak hanya kebisingan, Namini yang kini tengah hamil juga mengaku dihantui rasa takut terhadap potensi bahaya tower yang berdiri di tengah padatnya rumah warga.

“Yang terdampak negatif banyak. Kami juga khawatir soal radiasi, apalagi rumah dekat sekali. Amit-amit kalau sampai roboh bagaimana. Saya lagi hamil juga jadi kepikiran terus,” katanya.

Ia pun menyesalkan sikap pemilik lahan yang disebut tidak pernah melibatkan warga sekitar dalam proses pendirian tower sejak awal.

“Dari awal warga tidak pernah dilibatkan. Banyak yang kontra tapi seperti tidak dianggap,” ucapnya.

Warga juga menuding ketua RW setempat yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik lahan telah memberikan izin secara sepihak tanpa persetujuan seluruh warga terdampak.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena kompensasi yang diberikan selama tower berdiri dinilai tidak transparan. Keluhan warga selama bertahun-tahun pun disebut hanya diabaikan tanpa solusi yang jelas.

Merasa aspirasi mereka tidak pernah didengar, warga akhirnya sepakat melakukan penyegelan tower BTS tersebut. Warga mengaku langkah itu juga telah diketahui pihak Kelurahan Sukapura.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah setempat, perusahaan pengelola tower maupun pemilik lahan terkait aksi penyegelan dan tuntutan warga tersebut.