Kuasa Hukum Soroti Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono di Indramayu

Cirebonupdate.id— Tim kuasa hukum Ono Surono angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman kliennya di Indramayu, Jawa Barat, pada 2 April 2026. Mereka menilai proses penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, SH, menyampaikan bahwa penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin resmi dari ketua pengadilan negeri setempat. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru Pasal 114 ayat (1) yang mengatur bahwa penggeledahan harus disertai izin pengadilan.

“Penyidik datang tanpa membawa surat izin penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis.Jumat (3/4)

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah barang yang disita oleh penyidik. Menurut Sahali, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki.

Barang yang disita di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit telepon genggam merek Samsung dalam kondisi rusak. Ia menilai penyitaan tersebut melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP Baru yang menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Penyitaan ini nyata-nyata tidak sesuai aturan, karena barang yang diambil tidak relevan dengan perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahali juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menggambarkan hasil penggeledahan kepada publik. Ia menuding adanya upaya framing seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal faktanya hanya dua buku dan satu ponsel rusak.

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang yang disebut sebagai uang arisan di dalam lemari pakaian istri Ono Surono.

Menurut pihak kuasa hukum, asal-usul uang tersebut telah dijelaskan melalui bukti percakapan grup WhatsApp. Namun, penjelasan itu disebut tidak mendapat perhatian dari penyidik.

Sebelumnya informasi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dikembangkan. KPK sebelumnya dikabarkan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Bandung dan Indramayu, guna mencari alat bukti tambahan.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil penggeledahan di kediaman Ono Surono tersebut maupun status hukum yang bersangkutan dalam perkara ini.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari kedua belah pihak guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.