Tim KKN UGJ Cirebon Bekali Perangkat Desa Rajagaluh Lor Pemahaman Advokasi Hukum untuk Masyarakat

 

Cirebonupdate.id– Upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa terus dilakukan. Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi perangkat Desa Rajagaluh Lor, Kabupaten Majalengka, Senin (9/3).

Kegiatan tersebut menghadirkan dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. M. Sigit Gunawan, SH, MKn dan Siska Karina, SH, MH sebagai narasumber. Selain penyuluhan hukum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Fakultas Hukum UGJ Cirebon.

Penyuluhan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparat desa dalam memberikan pendampingan serta advokasi hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, perangkat desa dibekali pemahaman dasar mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan masyarakat.

Dr. M. Sigit Gunawan menjelaskan bahwa aparat desa memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait.

“Perangkat desa dapat memberikan pendampingan awal, mulai dari memberikan informasi hukum, arahan, hingga membantu penyelesaian persoalan secara dini sebelum masuk ke proses hukum formal,” ujarnya.

Selain itu, aparat desa juga didorong untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui musyawarah, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa juga dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, aparat desa dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal serta membantu memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Siska Karina dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya teknik komunikasi paralegal dalam proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa seorang paralegal harus mampu membangun komunikasi yang efektif agar persoalan hukum masyarakat dapat dipahami secara utuh.

Menurutnya, kemampuan mendengarkan secara aktif menjadi hal utama dalam proses pendampingan hukum, mengingat masyarakat sering kali menyampaikan persoalan secara sederhana dan tidak terstruktur.

“Informasi hukum juga harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, tidak berbelit, sehingga masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah hukum yang bisa ditempuh,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sikap empati, menghargai, serta tidak menghakimi dalam proses pendampingan agar masyarakat merasa nyaman dan percaya dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi.

Selain itu, paralegal juga berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi dari pihak yang didampingi sebagai bagian dari etika dalam pemberian bantuan hukum.

“Dengan komunikasi yang terbuka, empatik, dan informatif, paralegal dapat membantu masyarakat memahami proses hukum secara lebih mudah dan manusiawi,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih erat antara pemerintah desa, perguruan tinggi, serta lembaga bantuan hukum dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa. (Riant Subekti)