Cirebonupdate.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi menyeluruh oleh OJK.
Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan, khususnya terkait permodalan.
Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut telah melalui pertimbangan matang dan bertujuan untuk kepentingan bersama.
“Dengan menyebut nama Allah SWT, pada 9 Februari 2026 OJK telah menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama,” ujar Agus Muntholib dalam keterangannya. selasa (9/2/2026)
Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh simpanan nasabah dinyatakan aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga mengimbau insan media dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu kepanikan. “Kami mohon bantuan rekan-rekan media agar tidak membuat narasi yang justru menimbulkan kepanikan. Mari kita jaga kondusivitas Kota Cirebon yang kita cintai bersama,” katanya.
Menurutnya, situasi yang kondusif sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di Kota Cirebon agar tetap tumbuh positif.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS di 154, 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154. ( Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan