CIREBON, Cirebonupdate.id — Perkara sengketa pengelolaan Gedung Trade Center (GTC) Cirebon memasuki babak krusial setelah Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr. Majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Wika Tandean dan menyatakan tergugat, Frans Mangasitua Simanjuntak, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar.

Persidangan yang berlangsung cukup panjang ini diwarnai dengan adu kuat pembuktian dari kedua belah pihak. Tim penggugat tercatat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti, sementara pihak tergugat mengajukan kurang dari 200 bukti selama proses persidangan.

Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menilai ketimpangan jumlah bukti tersebut mencerminkan lemahnya dalil yang diajukan pihak tergugat. Ia menyoroti persoalan pengalihan proyek GTC yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam aturan daerah sudah jelas, skema build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) tidak dapat dialihkan. Namun dalam praktiknya justru terjadi pengalihan proyek, ini yang menjadi persoalan utama,” ujarnya.

Agung juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Yudi Riyanto, menyebut putusan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan berdasarkan fakta persidangan.

“Majelis hakim menilai secara objektif seluruh fakta yang terungkap. Klaim yang sebelumnya dijadikan dasar oleh tergugat tidak terbukti secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Panji Pridyanggoro menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila tergugat mengajukan banding. Menurutnya, dalam proses banding nantinya fokus penilaian lebih pada penerapan hukum, bukan lagi pembuktian fakta.

“Kami siap mengawal perkara ini hingga tahap akhir, termasuk jika berlanjut ke Mahkamah Agung,” tegasnya.