Penulis: Alya Raguan Al Habsyi, Salsabilla Haya Pratama, I Made Andika Prakosa, Eka Yuana Aprilia Rahmawati, Cahya Ayu Briliyanda, Fakhirah Nailah Anrofi, Fatia Haura Fadila, Auberta Salsabila Ardi Wibowo
Adalah Mahasiswa: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Ribuan warga kurang mampu di berbagai wilayah Indonesia terancam kehilangan hak akses layanan kesehatan dasar setelah status kepesertaan PBI JKN mereka dinonaktifkan secara sepihak sepanjang kuartal pertama tahun 2026 ini. Langkah penonaktifan ini disinyalir tidak sesuai dengan regulasi verifikasi data yang transparan, sehingga memaksa warga menghadapi risiko biaya medis mandiri di fasilitas kesehatan. Kondisi ini terjadi akibat sinkronisasi data yang tidak akurat, yang dikhawatirkan akan menghambat pencapaian target SDGs 2030 terkait cakupan kesehatan semesta.
Penonaktifan kepesertaan PBI JKN oleh Kementerian Sosial pada awal tahun 2026 diklaim sebagai bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa peserta PBI JKN benar-benar berasal dari kelompok miskin dan rentan sesuai dengan basis data DTKS. Namun, sejumlah warga yang masih memenuhi kriteria justru terhapus akibat ketidaktepatan sinkronisasi data serta prosedur verifikasi yang kurang transparan.
Dinas Sosial sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi DTKS memiliki peran sentral dalam menentukan kelayakan penerima PBI. Proses ini meliputi pengecekan kelengkapan administrasi seperti NIK, KK, dan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Jika verifikasi tidak dilakukan secara akurat, dapat timbul exclusion error, yakni kondisi ketika warga miskin yang seharusnya berhak menerima bantuan malah tidak tercatat dalam program, sehingga berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.
Selain menjalankan fungsi verifikasi, Dinas Sosial juga menangani layanan rekomendasi untuk reaktivasi PBI JKN serta menerima laporan keluhan dari masyarakat. Meski demikian, berbagai hambatan teknis seperti keterlambatan pemrosesan data dan respons pelayanan yang belum memadai membuat proses reaktivasi berjalan lambat. Kondisi ini memperburuk situasi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, karena mereka harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kembali hak jaminan kesehatan mereka.
Peran dinas sosial dalam verifikasi dan validasi data PBI JKN. Dinas Sosial memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui proses ini, Dinas Sosial melakukan pengecekan data administrasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta kondisi ekonomi masyarakat agar bantuan diberikan secara tepat sasaran. DTKS menjadi acuan utama pemerintah dalam penentuan penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN (Fitriani et al., 2024).
Selain itu, Dinas Sosial juga berperan dalam memperbarui data penerima bantuan secara berkala agar tidak terjadi kesalahan sasaran. Ketidakakuratan data dapat menyebabkan exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, Dinas Sosial perlu memastikan proses pendataan dilakukan secara akurat agar penyaluran bantuan PBI JKN tetap tepat sasaran.
Di samping perannya dalam verifikasi dan validasi data PBI JKN, Dinas Sosial juga berperan dalam pelayanan BPJS bagi masyarakat miskin melalui program PBI JKN dan KIS. Peran tersebut meliputi verifikasi data masyarakat penerima bantuan, penanganan keluhan masyarakat, serta pelayanan rekomendasi reaktivasi PBI JKN. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial juga menghadapi berbagai kendala teknis, seperti lambatnya pengiriman data dan respons pelayanan yang belum optimal, sehingga kualitas pelayanan publik masih perlu ditingkatkan.
Kaitan dengan SDGS:
SDGS 1 menargetkan pemberantasan kemiskinan sesuai namanya, “Tanpa Kemiskinan”. Kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup demi mencapai suatu kehidupan yang layak. Kemiskinan dapat berpengaruh ke berbagai banyak hal, yaitu sebagai berikut :
Kesehatan : kekurangan gizi dan akses untuk bepergian ke layanan kesehatan yang kurang memadai.
Pendidikan : kualitas pendidikan yang menurun.
Ekonomi : makin rendahnya produktivitas serta tingginya angka pengangguran
Kestabilan sosial : peningkatan tingkat kriminalitas dan kerusuhan sosial
SDGS 3, yaitu “Kesehatan yang baik dan Kesejahteraan”. Menurut WHO, kesehatan merupakan Kesejahteraan individu secara fisik, mental dan sosial yang lengkap, dan bukan sekadar ketiadaan penyakit atau kelemahan. SDGS 3 bertujuan memastikan kehidupan yang sehat serta kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Target SDGS 3 yaitu :
Penurunan Angka Kematian Ibu
Mengakhiri tingkat kematian yang masih bisa dicegah pada bayi baru lahir dan anak
Mengakhiri Penyakit Menular
Mengurangi Penyakit tidak menular
Mencapai cakupan kesehatan universal (UHC)
Keterkaitan SDGS 1 & 3
Kesehatan sebagai poin utama untuk terbebas dari kemiskinan : Masyarakat dengan kondisi sehat secara fisik, mental dan sosial mampu melakukan pekerjaan untuk memperoleh pendapatan dan menghidupi diri sendiri maupun keluarga, sehingga terbebas dari kemiskinan
Dampak kemiskinan : tingginya biaya yang diperlukan untuk pengobatan sehingga mendorong banyak orang untuk mengeluarkan biaya berlebih dan memicu kemiskinan ekstrem
Akses dasar layanan kesehatan : sulitnya akses layanan kesehatan bagi rakyat miskin, seperti transportasi, kurangnya pendapatan rakyat, dan krisis dokter.
Permasalahan yang timbul
Kebijakan penonaktifan sepihak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen Indonesia dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-3 tentang kehidupan sehat dan kesejahteraan. Perubahan basis data penerima bantuan dari DTKS ke DTSEN yang menyebabkan jutaan peserta dinonaktifkan dinilai berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, terutama pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis. Padahal, prinsip Universal Health Coverage (UHC) menekankan bahwa setiap individu harus memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau tanpa mengalami kesulitan finansial. Jika proses verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara lambat atau tidak tepat sasaran, maka kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan akses kesehatan dan menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Situasi tersebut menunjukkan bahwa ketepatan kebijakan perlindungan sosial kesehatan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pencapaian SDGs di Indonesia.
Dampak yang muncul:
Penonaktifan kepesertaan JKN khususnya pada PBI memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Selama proses reaktivasi, peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak sering mengalami hambatan akses, bahkan terpaksa menanggung biaya pengobatan mandiri. Kondisi ini sangat merugikan, terutama bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan terapi kontinu. Dari sisi ekonomi, PBI harus mengeluarkan biaya kesehatan yang relatif tinggi yang berpotensi mendorong rumah tangga jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam karena mengurangi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Selain itu, kondisi ini juga berdampak pada aspek sosial, seperti meningkatnya ketimpangan akses terhadap pelayanan kesehatan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial. Meningkatnya beban biaya kesehatan dan menurunnya akses layanan kesehatan menyebabkan penurunan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja, memperkuat siklus kemiskinan, serta menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sebagai penutup, penonaktifan kepesertaan JKN, khususnya bagi kelompok PBI, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan isu krusial yang berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih tepat sasaran, berbasis data yang akurat, serta disertai mekanisme verifikasi dan komunikasi yang transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan jaminan kesehatan nasional untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal.***

Tinggalkan Balasan