JAKARTA, CIREBONUPDATE.id– Pemerintah kembali memperkuat sistem perpajakan nasional dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Kebijakan tersebut hadir sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, dengan fokus pada peningkatan akurasi data, transparansi, serta kemudahan layanan. Pemerintah juga menyesuaikan mekanisme agar proses pengembalian pajak lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Dalam PMK 28/2026, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Skema ini dinilai mampu mempercepat proses tanpa mengurangi kualitas validasi data.

Aturan ini menyasar tiga kelompok Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau yang tergolong patuh, ditandai dengan kepatuhan administrasi, tidak memiliki tunggakan, serta bebas dari pidana perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni mereka dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar yang telah ditetapkan. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN.

Tak hanya itu, regulasi ini juga memperjelas prosedur pengajuan hingga batas waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak untuk memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap PMK 28/2026 mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong kepatuhan sukarela, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan kredibel di Indonesia.