KOTA CIREBON, CU- Kebebasan pers kembali diuji di Kota Cirebon. Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami upaya penghalangan saat melakukan peliputan aksi warga yang menuntut kejelasan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu di PT PG Rajawali II, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat wartawan merekam dan menggali keterangan terkait aspirasi warga yang meminta transparansi hasil usaha, situasi mendadak memanas. Beberapa orang tiba-tiba menghadang jurnalis dan melarang pengambilan gambar serta wawancara.

Ketegangan semakin meningkat ketika sejumlah pihak yang melakukan penghalangan mengaku sebagai anggota TNI. Adu argumen pun terjadi antara jurnalis dan oknum tersebut, sehingga sempat mengganggu jalannya peliputan di lokasi.

Muslimin, salah satu wartawan yang saat itu dilokasi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik yang dilakukan pihaknya sepenuhnya sah dan dilindungi undang-undang.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan aspirasi warga kepada publik. Tidak ada unsur provokasi ataupun pelanggaran hukum,” tegas Muslimin dengan nada kecewa.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum yang mengaku anggota TNI tersebut diduga berasal dari satuan Marinir TNI AL Jakarta. Namun hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI terkait kebenaran identitas maupun keterlibatan oknum tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti masih adanya intimidasi terhadap insan pers di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.