KABUPATEN CIREBON, CU– Sejumlah warga Desa Kedungdalem dan Desa Lurah, Kabupaten Cirebon, didampingi LSM Penjara Indonesia dan organisasi GRIB JAYA, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola dana desa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024.
Salah satu perwakilan warga, Iing Solikin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan desa yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari tidak pernah digelarnya Musyawarah Desa (Musdes), hingga dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan dan pembangunan yang bersumber dari dana desa.
“Musdes tidak pernah dilaksanakan, padahal itu wajib. Bahkan BPD diduga ikut mengelola dana desa. Ada pembangunan gang yang sampai sekarang tidak jelas, termasuk di wilayah Gang Bapak Anwar yang hingga kini belum terealisasi,” kata Iing.
Ia juga menyoroti proyek relokasi yang disebut-sebut sudah ditinjau lokasinya, namun hingga kini belum ada pembangunan dan justru mendapat penolakan warga karena tidak adanya kejelasan. Selain itu, persoalan pengelolaan sampah juga dipertanyakan, mulai dari pengadaan alat, pemanfaatannya, hingga alur anggaran dan pungutan kepada masyarakat.
“Warga membayar iuran sampah antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu per bulan. Kami ingin tahu, dana itu dikelola siapa dan dianggarkan untuk apa, karena sampah tetap diambil dari warga,” ujarnya.
Iing menegaskan, laporan yang disampaikan murni demi kepentingan masyarakat dan tidak dilandasi kepentingan pribadi. “Harapan kami sederhana, desa dikelola secara bersih dan adil,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya menindaklanjuti aduan warga. Harapannya, Inspektorat sebagai APIP bisa profesional, objektif, dan tegas agar pengawasan pemerintah daerah tetap memiliki marwah,” tegas Asep, Rabu (7/1/2026).
Dalam laporan tersebut, LSM Penjara Indonesia dan GRIB JAYA mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di Desa Kedungdalem, di antaranya tidak dilaksanakannya Musdes sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli), seperti pungutan saat panen menggunakan mesin combine sebesar Rp250 ribu per hektare, serta permintaan dana kepada pengusaha dalam kegiatan hajat bumi yang sejatinya telah dianggarkan melalui dana desa.
Dugaan lainnya meliputi anggaran fiktif pembangunan di salah satu gang di Dusun II RT 001 RW 006, serta dugaan praktik jual beli jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya di Desa Kedungdalem, laporan juga menyoroti dugaan pungli dan pemalsuan data di Desa Lurah. Menjelang Idulfitri 2025, pemerintah desa diduga memungut dana dari pelaku usaha dengan nominal Rp2 juta untuk pabrik besar dan Rp500 ribu bagi pelaku UMKM.
Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan data dan tanda tangan oleh Sekretaris Desa, mengingat kondisi Kepala Desa saat itu tengah sakit keras dan sulit berkomunikasi.
“Jika ada unsur pidana, maka harus direkomendasikan ke aparat penegak hukum. Ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif,” ujar Asep.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit terhadap Desa Kedungdalem dan hasilnya telah disampaikan kepada Bupati Cirebon.
“Sesuai aturan, Inspektorat menyampaikan laporan kepada Bupati. Selanjutnya, Bupati akan mendisposisikan ke DPMD. Jika ke depan ditemukan unsur pidana, maka akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan,” jelas Iyan.
Dalam audiensi tersebut, LSM Penjara Indonesia dan GRIB JAYA menghadirkan perwakilan masyarakat dari Desa Kedungdalem dan Desa Lurah, dengan total peserta sebanyak 12 orang. Surat permohonan audiensi juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, para camat terkait, kepala desa, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon. ( Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan