Cirebon Kota – Tawuran konten antara remaja Desa Muara dan Desa Purwawinangun terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di jalan desa Blok Kidemang, perbatasan dua wilayah tersebut, melibatkan puluhan remaja yang saling serang sambil merekam aksi dan mengakibatkan korban luka serta kerusakan rumah warga.
Awal kejadian disaksikan Saeful Bakri, 31 tahun, saat melintas usai mengantar istrinya berdagang, dan melihat sekitar 30 remaja dari dua desa saling serang sambil mengacungkan senjata tajam. Ia melihat seorang pelaku berpenutup muka memecahkan kaca jendela rumah milik Maman Ali dengan menggunakan parang sebelum melarikan diri ke kelompoknya.
Keributan pertama berlangsung di Blok Sipawong sekitar pukul 03.20 WIB, lalu bergeser ke Blok Kidemang setelah personel Polsek Kapetakan datang ke lokasi awal. Perpindahan massa ini membuat bentrokan berlanjut dengan intensitas yang lebih besar di titik kedua.
Saksi lainnya, H. Solehan, 60 tahun, mendengar suara gaduh saat berada di mushola, dan ketika keluar ia melihat dua kelompok remaja saling lempar dan saling serang. Upaya pembubaran kemudian dilakukan oleh anggota Polsek Kapetakan dibantu Dalmas Polres Cirebon Kota hingga para remaja terpencar ke berbagai arah.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 51 anak panah serta satu bilah golok dari besi yang digunakan dalam tawuran konten tersebut. Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa aksi sudah dipersiapkan sebelumnya dan bukan terjadi secara spontan.
Korban di lokasi pertama adalah Maman Ali, wiraswasta, yang mengalami kerusakan dua kaca jendela rumah bagian depan. Di lokasi kedua, Koso alias Cepot mengalami luka sabetan pedang pada kaki kiri dan tangan kiri hingga memerlukan 13 jahitan, sementara Ahong Maulana menderita luka akibat panah pada kedua kakinya sebanyak delapan jahitan.
Korban lain, Sawini, 66 tahun, mengalami kerusakan rumah berupa tujuh genteng pecah dan satu spandek sobek, sedangkan Yeti, 50 tahun, mengalami kerugian dua krat botol teh kosong yang digunakan para remaja dalam aksi pelemparan. Seluruh korban mendapat pendampingan dan dicatat sebagai bagian dari laporan resmi.
Polsek Kapetakan mengamankan lima remaja berinisial A-B (20), A-H (19), F (18), K-S (33), dan A-S (20), seluruhnya berasal dari wilayah Desa Purwawinangun dan Desa Muara. Mereka diperiksa untuk menentukan peran masing-masing dalam tawuran serta kaitannya dengan penggunaan senjata tajam dan anak panah.
Mediasi dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Polsek Kapetakan dengan menghadirkan kedua belah pihak, orang tua, perangkat desa, serta disertai penandatanganan surat pernyataan damai. Kedua kelompok sepakat tidak melakukan tuntutan lanjutan dan berkomitmen mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR. menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap pelaku utama yang menggunakan senjata tajam dan memicu kerusuhan, serta menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan perangkat desa agar aktivitas remaja tidak mengarah pada aksi berbahaya. (Mery/CU)

