Polisi menghadirkan tersangka pembunuhan IRT di Krangkeng, Indramayu. Foto : Riant Subekti

INDRAMAYU– Polres Indramayu akhirnya membongkar secara terang-terangan motif di balik pembunuhan brutal terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Krangkeng. Seorang pemuda, DM (19), ditangkap setelah diduga kuat membantai S (52) di rumah korban sendiri, Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.

Dalam press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, polisi menyebut aksi pelaku bukan spontan, melainkan pembunuhan berencana yang disiapkan matang

 

Masuk Diam-Diam, Sembunyi di Balik Tembok

 

AKBP Fajar Gemilang menjelaskan, pelaku membawa pisau dari rumah dan menunggu waktu yang tepat. Saat korban keluar, pelaku langsung menyelinap masuk dan bersembunyi di balik tembok ruang makan.

“Pelaku sudah mengamati situasi. Begitu korban masuk, ia langsung menyerang tanpa ragu,” tegas Kapolres.

Korban ditikam berkali-kali di bagian tubuh dan kepala. Luka-luka itu membuat korban tewas seketika di lokasi.

 

Motif Sepele, Tindakan Mematikan

 

Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku nekat menghabisi korban karena kesal dengan kebiasaan korban memutar musik kencang yang kerap terdengar hingga rumah pelaku. Gangguan itu membuat emosi pelaku memuncak dan berujung pada aksi keji tersebut.

 

Barang Bukti Penuh Darah

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana, di antaranya:

Pisau 24 cm, Pakaian pelaku,sandal,gunting

Daster korban berlumuran darah, Dua handphone dan Seprai warna merah.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Pelaku juga dikenai Pasal 338 KUHP, ancaman tambahan 15 tahun penjara. (Riant Subekti)