Diduga salah satu sumur yang digunakan untuk pengolahan air mineral oleh PT. Pusaka Kali Agung. Foto : Istimewa

 

Palimanan, Cirebonupdate. Id – Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Cirebon Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat terkait dugaan penggunaan sumur air tanah tanpa izin oleh PT Pusaka Kali Agung di Desa Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.
Surat bernomor 034/LSM-PJRI/DPC/LAPDU/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tersebut berisi laporan hasil monitoring lapangan yang dilakukan pihak LSM. Dalam temuannya, LSM Penjara Indonesia menduga perusahaan yang bergerak di bidang produksi air mineral kemasan botol itu menggunakan tujuh sumur air tanah untuk operasional produksi.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang diklaim dilakukan organisasi tersebut, dari tujuh sumur yang digunakan, baru satu sumur yang disebut telah memiliki izin resmi.Sementara enam sumur lainnya diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Iwan Sunendra, bersama Ketua DPC Asep Supriadi, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam suratnya, LSM Penjara Indonesia mendasarkan laporan tersebut pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

LSM tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengusahaan air tanah, mengingat sumber daya air merupakan aset publik yang penggunaannya harus memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami meminta Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai kewenangan yang dimiliki,” demikian kutipan dalam surat pengaduan tersebut.
Selain dikirimkan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, PDAM Kabupaten Cirebon, Satpol PP, Polresta Cirebon, serta pihak perusahaan yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pusaka Kali Agung maupun dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait laporan tersebut.
LSM Penjara Indonesia menyatakan berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Cirebon.