Cirebonupdate.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. PKS ini merupakan pembaruan atas perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, selama masa berlakunya PKS sebelumnya pada periode 2021 hingga 2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak negara hingga Rp2,8 triliun.

“Sepanjang berlakunya PKS lama, sinergi DJP dan Bareskrim Polri terbukti efektif dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Bimo.

Berdasarkan data internal DJP, penerimaan tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun, serta dari penghentian penyidikan senilai Rp229,55 miliar.

Selain itu, kerja sama ini juga mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum, di antaranya penyelesaian 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 koordinasi penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam PKS terbaru ini, DJP dan Bareskrim Polri menyepakati enam ruang lingkup kerja sama, meliputi:

Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi

Penegakan hukum di bidang perpajakan

Asistensi dalam penanganan perkara

Penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP

Peningkatan kapasitas serta pendayagunaan sumber daya manusia

Pemanfaatan sarana dan prasarana

“Sebagai langkah nyata dalam menjaga kepercayaan publik, kami juga menyepakati penanganan bersama terhadap berbagai tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambah Bimo.

DJP mencatat, sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah pengaduan terkait penipuan pajak yang mengatasnamakan DJP mengalami peningkatan signifikan, dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025, atau meningkat sekitar 20,2 persen.

Bimo menegaskan, disahkannya PKS ini menjadi payung hukum penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional.

“Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum perpajakan dan menjaga integritas sistem perpajakan nasional,” pungkasnya.