
Jakarta, CU- Penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp44,55 triliun, menandakan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap keuangan negara.
Angka tersebut berasal dari berbagai sektor, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun. Selain itu, penerimaan juga disumbang dari pajak aset kripto sebesar Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan November, terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu perusahaan yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. resmi dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran PPN PMSE hingga November 2025 tercatat Rp34,54 triliun, dengan rincian mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp9,19 triliun pada tahun 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp1,81 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Adapun pajak fintech menyumbang Rp4,27 triliun, yang berasal dari PPh atas bunga pinjaman serta PPN dalam negeri.
Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP juga terus meningkat dan telah mencapai Rp3,94 triliun hingga November 2025, yang didominasi oleh setoran PPN.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan, penunjukan perusahaan berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital kini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Informasi lengkap mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut PPN PMSE, dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.(Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan