Cirebonupdate.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor OJK Cirebon mengimbau masyarakat wilayah Ciayumajakuning untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang belakangan beredar, termasuk yang dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA di Kabupaten Pangandaran.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima setiap tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
Menurut Agus, menjelang bulan Ramadan biasanya kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat sehingga kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi ilegal dengan berbagai modus.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Masyarakat jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, serta verifikasi informasi yang memadai,” ujar Agus, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pola investasi ilegal saat ini semakin berkembang dengan memanfaatkan platform digital dan aplikasi berbasis teknologi, sehingga penyebarannya menjadi lebih cepat lintas wilayah dan sulit terdeteksi. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meyakinkan calon korban.
Selain itu, promosi investasi ilegal juga banyak dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, hingga komunitas tertentu, bahkan tidak jarang melibatkan figur publik atau tokoh masyarakat untuk membangun persepsi kepercayaan.
“Kami mengingatkan, jangan pernah menempatkan kepercayaan hanya pada siapa yang menawarkan. Legalitas dan logika bisnis harus tetap menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, sejak Januari hingga 13 Februari 2026, Kantor OJK Cirebon telah menerima 266 konsultasi dan pengaduan dari konsumen jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, laporan terbanyak berasal dari sektor financial technology (fintech), dengan 38 pengaduan terkait penipuan berkedok investasi ilegal.
OJK Cirebon mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau produk investasi telah terdaftar di OJK, memahami skema bisnis serta risiko yang ada, tidak terburu-buru mengambil keputusan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan otoritas berwenang jika ragu.
“Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp resmi 081-157-157-157, melalui website resmi OJK, atau datang langsung ke kantor OJK terdekat untuk memastikan legalitas suatu entitas. Jika mengetahui adanya aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan kepada OJK atau Satgas PASTI,” jelasnya.
Ia menambahkan, OJK Cirebon akan terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar semakin cerdas dan tangguh menghadapi dinamika perekonomian nasional.
“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Jangan biarkan kerja keras bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari karena tergiur janji manis yang menyesatkan. Bertanyalah sebelum berinvestasi,” pungkas Agus.
Menjelang Ramadan, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang dan aman secara finansial tanpa bayang-bayang penipuan investasi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan media untuk bersama meningkatkan kewaspadaan melalui edukasi dan literasi keuangan. ( Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan