Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat sinergi dalam menangani maraknya penipuan daring yang merugikan masyarakat. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan laporan pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

PKS ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Penandatanganan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Melalui kerja sama ini, masyarakat korban penipuan kini semakin dimudahkan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC yang terintegrasi dengan OJK. Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia dari kejahatan penipuan,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat penanganan laporan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperbesar peluang penangkapan para pelaku penipuan.

Dalam PKS tersebut, OJK dan Bareskrim Polri menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan masyarakat, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kasus dan korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan kini semakin kompleks, terutama yang dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer bank, virtual account, dompet digital, hingga aset digital termasuk kripto.

Indonesia Anti-Scam Centre sendiri dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri. IASC menjadi forum koordinasi terpadu untuk menangani penipuan sektor keuangan secara cepat dan terintegrasi, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan diterima, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melapor melalui laman resmi iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Sementara itu, informasi terkait investasi atau pinjaman online yang mencurigakan dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email konsumen@ojk.go.id. ( Riant Subekti)