Cirebonupdate.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan pembayaran simpanan nasabah menyusul pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (9/2/2026).
Dengan dicabutnya izin operasional tersebut, BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, resmi memasuki proses likuidasi. Seluruh tahapan penanganan bank kini berada di bawah kewenangan LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memulai tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah sebagai dasar pembayaran klaim penjaminan.
“Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan beserta dokumen pendukung lainnya kami targetkan selesai paling lama 90 hari kerja,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sepenuhnya menggunakan dana milik LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dananya.
Setelah proses verifikasi selesai dan pengumuman resmi dikeluarkan, nasabah dapat mengetahui status simpanannya dengan mendatangi kantor BPR Bank Cirebon atau melalui situs resmi LPS.
Sementara itu, LPS juga menegaskan kepada para debitur bahwa kewajiban pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit tetap harus dijalankan. Proses pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor bank dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Di sisi lain, Jimmy mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat pengurusan klaim penjaminan dengan meminta imbalan tertentu.
“LPS tidak pernah memungut biaya dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Masyarakat diminta tidak mempercayai oknum yang menjanjikan bantuan dengan meminta bayaran,” tegasnya.
LPS kembali menegaskan bahwa simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk BPR dan BPRS, dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat agar simpanan dijamin LPS mencakup prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank. ( Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan