
KABUPATEN CIREBON– Pemerintah Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sebagai langkah strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.

Musyawarah yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai lembaga desa. Hadir pula pendamping desa, pendamping kecamatan, dan perwakilan dari pihak Kecamatan Gunung Jati.
Pelaksanaan Musdes Perubahan RPJMDes ini merupakan bagian dari penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan program pembangunan desa tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kuwu Desa Kalisapu, Suhana, mengatakan bahwa perubahan RPJMDes dilakukan untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan dinamika kondisi sosial serta aspirasi warga.
“Musyawarah ini menjadi wadah untuk menyepakati perubahan RPJMDes agar perencanaan pembangunan desa lebih terarah, realistis, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Suhana, Rabu (17/12)
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur desa dalam musyawarah ini menjadi kunci utama agar kebijakan pembangunan yang dihasilkan bersifat partisipatif dan transparan.
“Kami melibatkan perangkat desa, BPD, lembaga desa, hingga pendamping dari kecamatan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Suhana menegaskan, hasil Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPDes Tahun 2026, sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Desa Kalisapu.
Dengan digelarnya Musdes ini, Pemerintah Desa Kalisapu berharap perencanaan pembangunan desa ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan