LSM PENJARA Indonesia Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Tambang, Minta DPRD Cirebon Panggil Indocement
CIREBON – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA Indonesia) bersama Ormas GRIB Jaya dan DPC Garuda Singa Perbangsa Kabupaten Cirebon melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus pelaporan kepada DPRD Kabupaten Cirebon terkait dugaan persoalan pengelolaan lingkungan di kawasan hulu sungai yang berada dalam area operasional PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Palimanan.
Permohonan audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dengan agenda penyampaian aspirasi masyarakat terkait banjir yang melanda Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, pada 14 Desember 2025.
Ketua LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya menilai persoalan banjir tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai faktor alam semata. Menurutnya, perlu ada kajian serius terhadap kondisi lingkungan di wilayah hulu yang berada di sekitar area aktivitas industri.
“Peristiwa banjir yang terjadi di Jungjang Wetan tidak boleh serta merta disebut sebagai bencana alam biasa. Kami menduga ada persoalan dalam pengelolaan lingkungan di wilayah hulu sungai yang perlu ditelusuri secara serius oleh pemerintah dan DPRD,” tegas Asep, Jumat (6/3).
Asep mengatakan, pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat yang menilai kondisi lingkungan di kawasan hulu mengalami perubahan cukup signifikan, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap aliran air menuju wilayah hilir.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta di lapangan perlu diperiksa secara objektif. Karena itu kami meminta DPRD turun langsung melakukan investigasi dan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan wilayah tambang, reklamasi lahan, hingga konservasi daerah resapan air.
“Undang-Undang sudah jelas mengatur bahwa perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika pengelolaan itu tidak berjalan optimal dan berdampak kepada masyarakat, tentu harus ada evaluasi bahkan langkah penegakan hukum,” kata Asep.
Melalui audiensi tersebut, LSM PENJARA Indonesia berharap DPRD Kabupaten Cirebon dapat melakukan peninjauan lapangan, mengevaluasi dokumen lingkungan seperti AMDAL, serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap lingkungan benar-benar dijalankan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Harapan kami DPRD serius menindaklanjuti persoalan ini agar kejadian banjir seperti yang dialami warga Jungjang Wetan tidak terus berulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Audiensi yang diajukan tersebut rencananya akan dihadiri unsur dari LSM PENJARA Indonesia, GRIB Jaya, serta Garuda Singa Perbangsa bersama sejumlah perwakilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan