KABUPATEN CIREBON, CU– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia atau LSM Penjara Indonesia secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) kepada Camat Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik nepotisme, serta pengelolaan aset desa yang tidak transparan di wilayah Kecamatan Ciwaringin.

Laporan bernomor 031/LSM-PJRI/DPC/LAPDU/I/2026 tersebut disampaikan pada 10 Januari 2026, disertai tiga lembar lampiran hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon, dengan objek aduan Desa Galagamba dan Desa Babakan.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, saat dikonfirmasi Rabu (14/1/2026) menyampaikan bahwa hingga saat ini Camat Ciwaringin belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan yang disampaikan oleh pihaknya.

“Sampai hari ini Camat Ciwaringin belum memberikan respons atau penjelasan apa pun atas aduan yang kami sampaikan, padahal laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Ciwaringin, khususnya Desa Galagamba dan Desa Babakan,” ujar Asep Supriadi.

Menurut Asep, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dugaan nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa dan pengelolaan tanah kas desa yang tidak transparan.

Dalam laporan itu, LSM Penjara Indonesia menguraikan dugaan pengisian jabatan strategis desa oleh kerabat dekat kepala desa, tidak dilaksanakannya mekanisme lelang tanah kas desa, serta dugaan pengelolaan tanah bengkok yang diberikan kepada pihak luar desa.

“Tanah kas desa dan tanah bengkok adalah aset desa yang harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Jika mekanisme lelang tidak dijalankan dan pengelolaannya diberikan kepada pihak tertentu, maka ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Karena belum adanya respons dari pihak kecamatan, LSM Penjara Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak-pihak terkait di tingkat Kabupaten Cirebon.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Dalam waktu dekat, laporan ini akan kami sampaikan kepada instansi terkait di Kabupaten Cirebon agar ada tindak lanjut dan pengawasan yang lebih serius,” kata Asep.

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Surat pengaduan tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kesbangpol Kabupaten Cirebon.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Ciwaringin, Pemerintah Desa Galagamba, maupun Pemerintah Desa Babakan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.