
KABUPATEN CIREBON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) bersama Ormas GRIB JAYA secara resmi mengajukan permohonan audiensi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Permohonan audiensi tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang terjadi di Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, serta Desa Lurah. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025.
Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Laporan ini murni berasal dari aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Kami berharap Inspektorat sebagai APIP bisa bersikap profesional, objektif, dan tegas agar marwah pengawasan pemerintah daerah tetap terjaga,” tegas Asep Supriadi, Jumat (11/12/2025).
Dugaan Pelanggaran di Desa Kedungdalem
Dalam laporan yang disampaikan, LSM Penjara Indonesia dan GRIB JAYA mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di Desa Kedungdalem, di antaranya tidak pernah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli), antara lain pungutan saat panen menggunakan mesin combine yang diduga dipatok sebesar Rp250 ribu per hektare, serta permintaan dana kepada pengusaha sekitar desa dalam kegiatan hajat bumi yang sebenarnya telah dianggarkan melalui dana desa.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan anggaran fiktif di salah satu gang di Dusun II RT 001 RW 006, serta dugaan jual beli jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Pungli dan Pemalsuan Data di Desa Lurah
Sementara di Desa Lurah, laporan menyoroti dugaan pungli menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Dalam praktiknya, pemerintah desa diduga menetapkan pungutan kepada pelaku usaha, dengan nominal Rp2 juta untuk pabrik berskala besar dan Rp500 ribu untuk pelaku UMKM.
Tak hanya pungli, laporan juga menyebut dugaan pemalsuan data dan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa, mengingat kondisi Kepala Desa yang saat itu tengah sakit keras dan sulit berkomunikasi.
Menurut Asep Supriadi, dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, UU Tipikor, UU ITE, serta UU Desa.
“Kami meminta agar Inspektorat memilah secara tegas mana pelanggaran administratif dan mana yang sudah masuk ranah pidana. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus direkomendasikan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Harapan terhadap Inspektorat
Asep menegaskan, audiensi ini bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan mendorong penegakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap audiensi ini menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi. Jika benar ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap Inspektorat dan pemerintah daerah tidak runtuh,” tandasnya.
Dalam audiensi tersebut, LSM Penjara Indonesia dan GRIB JAYA berencana menghadirkan perwakilan masyarakat, masing-masing tiga orang dari Desa Kedungdalem dan Desa Lurah, serta unsur pengurus organisasi, dengan total peserta sebanyak 12 orang.
Surat permohonan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, para camat terkait, kepala desa, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon. (Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan