CirebonUpdate.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 16 perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang tahun 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mengurangi potensi kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan bahwa seluruh target penutupan perlintasan ilegal tahun 2025 telah terealisasi sepenuhnya.

“Sebanyak 16 titik perlintasan yang tidak memiliki izin resmi telah kami tertibkan. Langkah ini merupakan bagian penting dari sistem keselamatan transportasi guna melindungi penumpang kereta api maupun masyarakat sekitar jalur rel,” jelas Muhib.

Ia menambahkan, penataan perlintasan sebidang dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah serta pihak terkait, termasuk dengan memperkuat pengamanan di sejumlah titik rawan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan secara sembarangan karena sangat berisiko dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Dari total perlintasan yang ditutup, sebanyak 14 titik ditutup permanen sehingga tidak dapat dilalui kendaraan. Sementara dua titik lainnya dilakukan pembatasan akses dengan penyempitan jalan, yang hanya memungkinkan kendaraan roda dua melintas secara perlahan untuk memastikan keamanan sebelum menyeberang rel.

Sebagai langkah tambahan, KAI Daop 3 Cirebon juga memasang polisi tidur di sejumlah lokasi perlintasan guna meningkatkan kewaspadaan pengendara.

KAI turut mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing, terutama pada kawasan lalu lintas padat dengan membangun flyover atau underpass agar tidak terjadi perpotongan langsung antara rel kereta dan jalan raya.

Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan lancar,” tutup Muhib. (R.Subekti)