Cirebonupdate.id– Polemik bangunan gerai ritel kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Sebuah gerai Alfamart yang berdiri di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, kini menjadi sorotan setelah diduga berdiri di atas lahan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Sumber Daya Air (PSDA).

Dugaan tersebut dilaporkan oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) bersama Ormas GRIB Jaya dan DPC Garuda Singa Perbangsa Kabupaten Cirebon kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melalui surat pengaduan resmi tertanggal 6 Maret 2026.

Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan pihaknya meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan tersebut.

Menurutnya, kawasan yang berkaitan dengan sumber daya air memiliki fungsi vital dalam sistem pengelolaan dan perlindungan air, sehingga tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.

“Kalau benar bangunan itu berdiri di atas lahan yang masuk kawasan pengelolaan sumber daya air, tentu ini persoalan serius. Kawasan seperti itu tidak bisa dipakai seenaknya untuk kepentingan komersial,” tegas Asepn Supriadi, Jumat (6/3/2026).

Ia menilai pemanfaatan lahan pada kawasan sumber daya air harus memperhatikan fungsi konservasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, ia juga menyinggung potensi pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan jika pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap pembangunan wajib mengikuti aturan, mulai dari kesesuaian tata ruang hingga perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara perusahaan besar dibiarkan,” katanya.

Asep Supriadi bahkan secara terbuka menantang pemerintah daerah untuk bersikap tegas jika memang ditemukan pelanggaran.

“Kami minta Satpol PP Kabupaten Cirebon segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan tersebut. Jika memang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat agar pembangunan di Kabupaten Cirebon tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jika masyarakat kecil melanggar aturan langsung ditindak. Maka ketika perusahaan besar diduga melanggar, penegakan hukum juga harus sama. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gerai Alfamart maupun dari Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait laporan pengaduan tersebut.

Isu ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan kawasan sumber daya air yang seharusnya dilindungi.