Cirebonupdate.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan merupakan hasil kerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat.
Tersangka yang diserahkan merupakan wajib pajak orang pribadi berinisial FXPS yang bertindak melalui KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.249.731.399. Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2026).
Sebelum dilakukan penyerahan tahap II, proses penegakan hukum diawali dengan pemanggilan terhadap tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Jabar. Kerja sama antar aparat penegak hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
DJP menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya bahwa pemerintah akan terus melakukan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan dalam APBN.
Meski demikian, otoritas pajak tetap menekankan bahwa kepatuhan sukarela wajib pajak masih menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan di Indonesia. ( Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan