DJP Hapus Denda Keterlambatan SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Cirebonupdate.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 tertanggal 27 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menghapus sanksi denda maupun bunga bagi Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban tersebut setelah tanggal tersebut hingga paling lambat 30 April 2026.

Relaksasi ini mencakup penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan.

DJP memastikan bahwa selama periode relaksasi tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif maupun diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Bahkan, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Melalui kebijakan ini, DJP berharap dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam masa transisi penerapan sistem Coretax, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara optimal.

DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna memperoleh asistensi. ( Riant Subekti)