Cirebonupdate.id

– Seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Ramdhoni, melaporkan dugaan penggelapan dana pelunasan kredit kendaraan senilai Rp40 juta ke Polres Cirebon Kota. Uang tersebut diserahkan kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas lapangan dari BPR KS, namun hingga kini BPKB kendaraan tak kunjung diterima.
Kasus ini bermula dari tunggakan kredit mobil milik adik Agus, Hadi Sucipto, yang mengalami kesulitan keuangan. Karena tidak mampu melunasi kewajibannya, Agus mengambil alih tanggung jawab pembayaran.
Dalam proses penagihan, seorang pria berinisial P mendatangi rumah Agus. Pria itu disebut menunjukkan identitas dan surat tugas yang mengatasnamakan pihak bank yang berkantor pusat di Bandung dan memiliki kantor di Jalan Karanggetas, Kota Cirebon.
Awalnya, Agus meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun ia mengaku sempat dimintai uang Rp1,5 juta dengan alasan biaya perjalanan kembali ke Bandung.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 31 Desember 2025, Agus menyerahkan uang Rp40 juta sebagai pelunasan khusus kredit kendaraan. Penyerahan dilakukan secara tunai dan disertai kwitansi. Oknum tersebut menjanjikan BPKB akan diserahkan dalam waktu dua pekan kerja.
Namun hingga pertengahan Januari 2026, dokumen kendaraan tak kunjung diberikan. Oknum itu kembali berdalih adanya proses internal di bank dan menjanjikan penyerahan pada akhir Januari.
Merasa ada kejanggalan, Agus mendatangi kantor BPR KS untuk memastikan status pembayaran. Dari hasil klarifikasi, pihak bank menyatakan dana Rp40 juta tersebut tidak tercatat dalam sistem sebagai pelunasan kredit.
“Kalau uangnya tidak tercatat masuk, tentu BPKB tidak bisa diproses,” ujar Agus saat memberikan keterangan kepada awak media.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh, termasuk mendatangi keluarga terlapor. Namun hingga awal Februari 2026, tidak ada realisasi pengembalian dana maupun penyerahan BPKB.
Merasa dirugikan, Agus akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan. Selain itu, ia juga mengadukan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta klarifikasi dan pengawasan terhadap lembaga perbankan yang bersangkutan.
Agus mempertanyakan mekanisme pengawasan pihak bank, terutama terkait keberadaan petugas lapangan atau pihak ketiga yang membawa atribut resmi saat melakukan penagihan.
“Saya hanya tahu yang datang itu mengaku dari bank dan menunjukkan identitas. Kalau ternyata bukan kewenangan resmi, ini harus dijelaskan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPR KS terkait laporan tersebut. Aparat kepolisian dikabarkan tengah melakukan pendalaman atas aduan yang masuk.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar memastikan setiap transaksi pelunasan kredit dilakukan melalui mekanisme resmi dan tercatat langsung dalam sistem perbankan.

Tinggalkan Balasan