GUNUNGJATI, Cirebon update— Pemerintah Desa Kali Sapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, membuka Pos Pengaduan Masyarakat secara langsung di depan rumah Kuwu Desa Kali Sapu. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan seluruh kantor desa dan rumah kepala desa di Jawa Barat menyediakan pos pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Kuwu Desa Kali Sapu, Suhana, mengatakan pembukaan pos pengaduan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendekatkan pelayanan kepada warga sekaligus menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat.
“Pos pengaduan ini kami buka di depan rumah kuwu agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun kebutuhan mendesak. Kami ingin warga merasa dilayani dan didengar secara langsung,” ujar Suhana. Selasa (20/1/2026)
Ia menegaskan, pos pengaduan tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi ruang komunikasi terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Kalau ada masalah kesehatan, bantuan sosial, atau persoalan lain, warga bisa langsung datang. Kami akan upayakan penanganan secepat mungkin sesuai kemampuan desa,” tambahnya.
Instruksi Gubernur Jawa Barat tersebut disampaikan dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal pada 2 Oktober 2025. Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa pos pengaduan harus berada di lokasi strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Tiap kantor desa, di depan rumah kepala desa, harus ada pos pengaduan masyarakat. Di situ bendaharanya harus langsung hadir,” tegas Dedi.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2026. Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan ultimatum kepada seluruh perangkat desa agar lebih responsif terhadap kesulitan warganya. Ia menegaskan akan menghentikan bantuan gubernur kepada desa yang tidak menunjukkan empati dan kepekaan sosial.
“Terhitung 1 Januari 2026, kalau masih ada warga Jawa Barat datang ke rumah saya mengadukan tidak punya biaya ongkos ke rumah sakit, maka bantuan gubernur untuk desa itu akan saya hentikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Suhana menyatakan kesiapan Pemerintah Desa Kali Sapu untuk menjalankan kebijakan tersebut secara maksimal.
“Kami siap melaksanakan instruksi gubernur. Perangkat desa dan bendahara kami siagakan agar setiap pengaduan warga bisa segera ditindaklanjuti, baik di tingkat desa maupun diteruskan ke kabupaten,” katanya.
Dedi Mulyadi menjelaskan, apabila desa tidak mampu membantu warga, bendahara desa wajib segera berkomunikasi dengan bendahara kabupaten atau kota melalui grup WhatsApp khusus yang dikelola langsung oleh gubernur.
“Kalau desa tidak mampu, bendahara desa WA ke bendahara kabupaten-kota. Nanti ada grup WA-nya yang dikelola gubernur langsung,” jelas Dedi.
Ia menekankan bahwa pemimpin di tingkat desa tidak boleh kalah sigap dibanding gubernur dalam mengetahui kondisi masyarakat.
“Jangan sampai gubernur lebih tahu dibanding kepala desa. Kebaikan yang saya lakukan harus dilakukan oleh seluruh pemimpin di Jawa Barat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga memerintahkan BPMD dan BKAD Jawa Barat untuk mempercepat proses pengajuan dan pencairan dana desa. Ia menargetkan seluruh pengajuan masuk ke provinsi paling lambat Minggu, 5 Oktober, dan pencairan dilakukan pada hari Senin.
“Hari Senin harus terdistribusi cair agar pencapaian anggaran Jawa Barat mencapai 90 persen. Tidak boleh uang terlalu lama di Bank Jabar. Rakyat bayar pajak untuk pembangunan, bukan untuk dipinjamkan bank,” pungkasnya. (Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan