Cirebonupdate.id– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membangun Kota Cirebon. Setiap rupiah yang dibayarkan kembali kepada warga melalui peningkatan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan, sistem drainase, penerangan jalan umum, hingga penguatan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan sosial.

Berangkat dari semangat kebersamaan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon secara resmi meluncurkan PBB-P2 Tahun 2026 di Balai Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026). Peluncuran ini menandai komitmen Pemkot untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kemampuan masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan penyesuaian penting dengan menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi warga yang menginginkan beban pajak lebih proporsional.

“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, namun masyarakat tidak merasa terbebani. Penurunan tarif NJOP ini merupakan wujud keberpihakan kami kepada warga,” ujar Wali Kota.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 hingga 2025. Dalam program ini, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 50 persen atas pokok tunggakan, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.

“Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tambahnya.

Wali Kota pun mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif menyukseskan PBB-P2 2026. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak tepat waktu merupakan bentuk nyata peran warga dalam mendukung pembangunan Kota Cirebon.

“Setiap wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Dari pajak inilah kita membangun kota yang lebih nyaman dan sejahtera,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menyampaikan bahwa kebijakan PBB-P2 2026 merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari dinamika yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami melakukan penyesuaian besar berdasarkan masukan masyarakat pada tahun 2024 dan 2025. Harapannya, tahun ini tidak lagi menimbulkan gejolak,” jelas Mastara.

Ia merinci, pada tahun 2026 Pemkot Cirebon menerbitkan sebanyak 86.788 SPPT, dengan rincian 82.618 SPPT bernilai ketetapan di bawah Rp2 juta dan 4.167 SPPT di atas Rp2 juta. Target penerimaan PBB-P2 tahun ini ditetapkan sebesar Rp45 miliar, dan pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai melalui kepatuhan wajib pajak.

Berlandaskan Perda Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan relaksasi pajak ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjaga stabilitas sosial. Mastara menegaskan bahwa transparansi pengelolaan pajak menjadi prinsip utama pemerintah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang lebih baik, mulai dari puskesmas, sekolah, hingga infrastruktur kota,” ungkapnya.

Untuk mendukung kemudahan layanan, Pemkot Cirebon juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan perbankan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara mudah, cepat, dan tanpa antre, sejalan dengan komitmen membangun sistem perpajakan yang modern dan akuntabel. ( Riant Subekti)