Jakarta, C— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026. Hingga Jumat (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. DJP menilai tren ini menunjukkan meningkatnya kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak memanfaatkan layanan digital perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengapresiasi partisipasi Wajib Pajak yang melaporkan SPT sejak awal tahun. Menurutnya, pelaporan dini membantu menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib dan efisien.
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni 6.085 SPT karyawan dan 1.498 SPT nonkaryawan. Sementara Wajib Pajak Badan tercatat 577 SPT, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS.
Seiring peningkatan pelaporan, aktivasi akun Coretax juga terus bertambah. Hingga Jumat pagi, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dengan puluhan ribu di antaranya aktif mengakses sistem setiap harinya.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu untuk menghindari kendala administrasi. (Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan