KOTA CIREBON – Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggulung seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengguna jalan. Pelaku berinisial A.F. (23) tak berkutik saat disergap petugas di persembunyiannya, Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Minggu (21/12/2025) dini hari.

​Kronologi Kejadian: Dipepet Satria, Ponsel Raib

​Insiden bermula saat korban, M.R.A. (18), seorang pelajar asal Weru, tengah melintasi Jalan Yos Sudarso sekitar pukul 03.40 WIB. Saat melintas di depan Gereja Santo Yusuf sepulang dari kawasan Kasepuhan, korban yang berboncengan dengan temannya tiba-tiba dibayangi oleh motor Suzuki Satria 150.

​Tanpa basa-basi, pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet kendaraan korban. Dalam hitungan detik, tangan pelaku merogoh saku belakang celana korban dan menyambar telepon genggam miliknya. Pelaku kemudian tancap gas melarikan diri ke arah Perempatan BAT, meninggalkan korban yang terkejut.

​Penyergapan Kilat di Blok Cipati

​Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk bertindak. Berbekal laporan korban dan ciri-ciri kendaraan pelaku, Unit Resmob di bawah komando Iptu Deny Arisandy langsung melakukan perburuan kilat.

​Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku di Blok Cipati, Desa Pengarengan. A.F. ditangkap bersama barang bukti ponsel milik korban dan motor yang digunakannya untuk beraksi.

​”Satu pelaku sudah kami amankan, namun satu rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO). Identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si.

​Ancaman Penjara Menanti

​Atas tindakan nekatnya, A.F. kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

​Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau para pengendara untuk tetap waspada, terutama saat melintasi jalur sepi di jam-jam rawan.

​”Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan. Kami minta masyarakat jangan lengah menyimpan barang berharga di saku belakang atau tempat yang mudah dijangkau pelaku,” pungkasnya. (Riant Subekti)