Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, mengungkapkan pihak penggugat menghadirkan ahli hukum dalam sidang sengketa antara Frans dan Wika Tandean.
Cirebonupdate.id — Perkara perdata Gunung Sari Trade Centre yang bergulir di Pengadilan Negeri Sumber memasuki tahap mendengar kesaksian ahli. Pada sidang kali ini, pihak Wika Tandean selaku penggugat menghadirkan
Ahli Hukum Korporasi Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
Prof. Nindyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat 3 UU Perseroan Terbatas, jabatan direksi dan komisaris tidak dengan sendirinya berlanjut setelah masa jabatan berakhir tanpa pengangkatan kembali melalui RUPS. Dalam kondisi sengketa 50:50 yang mengakibatkan RUPS tidak dapat terselenggara, organ perseroan menjadi demisioner atau kosong, dan kelalaian menyelenggarakan RUPS tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi.
Kuasa Hukum Penggugat, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., menyatakan bahwa keterangan ahli menjawab tuntas seluruh pertanyaan yang selama ini coba dikaburkan oleh pihak tergugat.
“Yang perlu dipahami publik adalah bahwa klien kami turun tangan justru karena tidak ada pilihan lain. Rekening perseroan tidak bisa diakses, karyawan harus digaji, operasional harus berjalan. Prof. Nindyo sudah menegaskan bahwa tindakan seperti itu, apalagi sampai nombok dari kantong pribadi, adalah bukti nyata itikad baik yang dibenarkan hukum,” ujar Agung.
Pada isu pengalihan proyek BOT/BTO yang terjadi di GTC, kuasa hukum penggugat menunjukkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 41 Ayat (2) huruf b dan Pasal 43 Ayat (2) huruf b, yang secara eksplisit melarang mitra untuk menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek perjanjian. Prof. Nindyo menegaskan bahwa tindakan mengalihkan proyek BOT kepada perusahaan lain yang dikendalikan oleh orang yang sama melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, mengakibatkan perjanjian batal demi hukum, dan seluruh keadaan harus dipulihkan ke kondisi semula.
Lebih jauh, direksi yang melakukan kesalahan demikian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 ayat 3 UU PT dan tidak dapat berlindung di balik Business Judgment Rule.
“Yang lebih ironis lagi, laporan kompilasi yang selama ini dijadikan dasar tuduhan pidana terhadap klien kami ternyata hari ini dinyatakan sendiri oleh ahli sebagai dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akuntan dalam kompilasi hanya merapikan data, tidak memverifikasi. Jadi tuduhan itu berdiri di atas fondasi yang rapuh, dan persidangan hari ini telah membuktikannya. Rangkaian keterangan ahli ini mempertegas bahwa penggugat telah bertindak semata-mata demi menyelamatkan perseroan, sementara justru pihak yang mengalihkan objek perjanjian secara melawan hukum dan menjadikan laporan yang tidak terverifikasi sebagai dasar tuduhan pidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agung.
Sementara itu, Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, mengungkapkan pihak penggugat menghadirkan ahli hukum dalam sidang sengketa antara Frans dan Wika Tandean.
Menurut Luhut, keterangan ahli difokuskan pada peristiwa hukum yang terjadi antara Wika dan Frans, termasuk menilai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Ahli menjelaskan terkait bagaimana tindakan yang dilakukan Wika serta pandangannya terhadap dugaan adanya setoran yang melebihi kewajiban,” ujar Luhut.
Ia menambahkan, dalam persidangan juga dibahas mengenai bagaimana memastikan adanya aliran dana, termasuk dugaan setoran ke rekening pribadi serta penggunaan dana tersebut.
“Bagaimana mengetahui ada tidaknya setoran, kemudian bagaimana memastikan apakah dana itu masuk ke rekening pribadi, serta digunakan untuk apa, itu dijelaskan oleh ahli,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan menghadirkan ahli hukum perusahaan dalam proses lanjutan untuk memperkuat argumentasi hukum di persidangan. ( Rian Subekti)

Tinggalkan Balasan